Hadis 13- Mendahulukan Yang Kanan Dalam Beberapa Pewrkara Termasuk Wudhu


وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم –

يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ.

– مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyukai mendahulukan yang kanan (dari yang kiri) ketika memakai sandal, ketika mengurus rambutnya (menyisir, meminyaki, dan mempercantik), ketika bersuci (berwudhu dan mandi), dan setiap perkara baik lainnya.”

(Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 168 dan Muslim, no. 268, 67]

Faedah hadits

  1. Hendaklah memulai dengan kaki kanan ketika memakai sandal, begitu pula kaos kaki, dan sepatu. Hal ini dimisalkan pula ketika memakai pakaian, celana, hingga lengan baju.
  2. Melepaskan sandal hendaklah dengan yang kiri terlebih dahulu, sama halnya dengan menanggalkan pakaian dan celana.
  3. Hendaklah mendahulukan sisi kanan ketika mengurus rambut, ketika menyisir hingga mencukur rambut.
  4. Hendaklah mendahulukan bagian yang kanan saat bersuci, yakni ketika wudhu dan mandi, saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Adapun kedua telinga, kedua telapak tangan, kedua pipi dibasuh serentak.
  5. Mendahulukan yang kanan dilakukan pada segala sesuatu. Para ulama mengkhususkan dalam bab “takrim” (pemuliaan pada sesuatu) seperti mengambil, memberi, mengenakan (pakaian, celana, dan sepatu), ketika masuk masjid, saat memakai sandal, saat makan dan minum (dihukumi wajib dengan kanan), bersalaman, memakai celak, bersiwak, mencukur rambut kepala, semuanya ini dimulai dengan yang kanan. Adapun yang berbeda dengan hal-hal tadi, dianjurkan memulai dengan yang kiri seperti masuk toilet, keluar dari masjid, mengeluarkan ingus dari hidung, beristinja’ (cebok), melepaskan pakaian, celana, dan sepatu.