Hadis 19- Hukum Muwalah Saat Wudhu


وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – رَأَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلًا, وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفُرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ.

فَقَالَ:

“اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ” –

أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada tumit kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda,

‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’”

(Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai)

[HR. Abu Daud, no. 173; Ibnu Majah, no. 655; Ahmad, 19:471]

أنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ على قَدَمِهِ فأبْصَرَهُ النبيُّ ﷺ فقالَ:

ارْجِعْ فأحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلّى

“Ada seseorang yang berwudhu dan meninggalkan membasuh bagian sebesar kuku di tumit kakinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihatnya, lalu beliau bersabda,

Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’ Maka ia pun mengulanginya, kemudian shalat.”

(HR. Muslim, no. 243 dan Abu Daud, no. 173)

 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ

 

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang di tumit kakinya ada bintik-bintik tidak terkena air. Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan kepadanya untuk mengulangi wudhu.” (HR. Ahmad, 3:424. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, atau sahih lighairihi).

Faedah hadits

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa wajibnya membasuh bagian anggota wudhu secara menyeluruh. Jika ada yang meninggalkan satu bagian saja walau sedikit, wudhunya tidaklah sah.
  2. Wajib menghilangkan sesuatu yang menghalangi masuknya air pada kulit sehingga bersuci jadi tidak sempurna.
  3. Hadits ini menunjukkan perintah untuk muwalah. Muwalah itu artinya tataabu’, yakni berkesinambungan, tidak ada jeda antara anggota wudhu yang membuat anggota wudhu yang telah dibasuh menjadi kering dengan standar waktu normal. Hukum muwalah ini adalah sunnah, bukanlah wajib. Inilah yang jadi pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, pendapat jadid (terbaru) dari Imam Syafii, dan pendapat Zhahiriyyah.
  4. Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan atau kekeliruan, maka hendaklah ia mengingatkan. Di antaranya mengingatkan dalam masalah ibadah agar ibadahnya menjadi bagus. Ini bagian dari ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan.