Hadis 15- Mencukupkan Pada Membasuh Ubun- ubun Bersama Imamah (Penutup Kepala)


وَعَنِ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم –

تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. –

أَخْرَجَهُ مُسْلِم

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu lantas mengusap ubun-ubun (rambut bagian depan) dan bagian atas sorbannya, beliau juga mengusap kedua khufnya (sepatunya).

(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 274, 83]

 

Faedah hadits
Hadits ini dijadikan dalil dari sebagian ulama bahwa sudah dianggap sah mengusap sebagian kepala, tidak diharuskan mengusap seluruhnya.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau mencukupkan mengusap sebagian kepala saja. Yang ada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika mengusap ubun-ubunnya, beliau sempurnakan lagi dengan mengusap ‘imamah, penutup kepalanya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193)

Dalam madzhab Syafii sendiri:

Yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, ini termasuk rukun.
Yang sunnah adalah mengusap seluruh kepala.
Maka lebih aman, kita penuhi yang sunnah agar lebih sempurna dalam mengusap kepala.