Hadis 9- Menyela-nyela Jenggot


وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه : أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم –

كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ

أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ

Dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela air ke jenggotnya ketika berwudhu.

(HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

[HR. Tirmidzi, no. 31; Ibnu Khuzaimah, 151, 152. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa pernyataan sahih karena memandang syawahid, penguat dari hadits lainnya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:182].

 

Faedah hadits

  1. Takhlil pada jenggot maksudnya adalah memasukkan jari saat menyela-nyela jenggot sehingga air masuk sampai pada pangkal rambut.
  2. Disyariatkan menyela-nyela jenggot ketika wudhu. Ini berlaku jika jenggot lebat (menutupi kulit). Adapun jenggot yang tipis yang tidak sampai menutupi kulit, maka wajib dicuci, termasuk pula kulitnya.
  3. Menurut Ibnul Qayyim menyela-nyela jenggot di sini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang. Jadi yang sesuai sunnah adalah kadang dilakukan dan kadang ditinggalkan.