Hadis 8- Mencuci Tangan Setelah Bangun Tidur Sebelum Mencelupkan Kedalam Bejana


وَعَنْهُ: –

إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ –

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan,

“Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan kedua tangannya ke dalam bejana air hingga ia mencucinya terlebih dahulu tiga kali, sebab ia tidak tahu apa yang dipegang tangannya tadi malam.”

(Muttafaqun ‘alaih, lafaz ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278]

 

Faedah hadits

  1. Dilarang seseorang mencelupkan telapak tangannya ke dalam wadah jika bangun dari tidur sampai dicuci tiga kali. Menurut madzhab Imam Ahmad ini wajib cuci tangan, sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama dihukumi sunnah, larangan yang ada adalah larangan makruh.
  2. Jika yakin di tangan ada najis, wajib tangan tersebut dicuci sebelum dicelupkan dalam wadah.
  3. Yang dimaksud dengan bangun tidur yang diperintahkan mencuci tangan sebelum dicelupkan adalah bangun tidur malam. Dalam lafaz lain disebutkan, “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur malam.” (HR. Abu Daud, no. 103; Tirmidzi, no. 24. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).
  4. Yang sahih dari dua pendapat ulama yang ada, jika ada yang bangun tidur lalu mencelupkan tangannya ke dalam air sebelum tangan tersebut dicuci, air tersebut tidaklah najis. Air tersebut tetap suci. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.