Hadis 1- Hukum Bersiwak Ketika Wudhu


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ:

 لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ

أَخْرَجَهُ مَالِكٌ, وأَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seandainya bukan karena khawatir akan menyusahkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.

” (HR. Malik, Ahmad, dan An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).

[HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:66,115 secara mauquf, sampai pada sahabat, dan Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa hadits ini marfu’, sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; Ahmad, 16:22; An-Nasai dalam Al-Kubra, 3:291; Ibnu Khuzaimah, 140. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:138-139].

Faedah hadits

  1. Dianjurkan (disunnahkan) untuk bersiwak, bukan wajib.
  2. Disunnahkan untuk bersiwak setiap kali berwudhu.
  3. Ada pendapat yang menyatakan bahwa bersiwak itu bisa dilakukan sebelum berwudhu, yaitu bersiwak dahulu lalu berwudhu. Inilah pendapat sekelompok ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, dan pendapat Syafiiyah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa bersiwak dilakukan ketika berkumur-kumur, yaitu saat berkumur-kumur dibarengkan dengan bersiwak. Namun, kalau lihat dari praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersiwak itu dilakukan sebelum berwudhu.
  4. Hukum asal kalimat perintah menunjukkan wajib kecuali ada dalil yang meniadakan hukum wajib.