Mencabut Uban


 عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً وَكَفَّرَ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً

رَوَاهُ أَحَمَدَ

Dari ‘Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda,

“Janganlah kalian mencabut uban, karena sesungguhnya ia adalah cahaya bagi seorang muslim, barang siapa tumbuh padanya sehelai uban di dalam Islam maka dengannya Allah akan menuliskan untuknya satu kebaikan, menghapus darinya satu kesalahan dan mengangkatnya dengan satu derajat.”

HR. Ahmad