Menikah Memperbanyak Umat


عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ:

إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَهِيَ لَا تَلِدُ، أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟

قَالَ:

«لَا»،

ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ:

«تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ».

 

Terjemahan:

Dari Ma‘qil bin Yasār ra berkata: Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata:

“Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki kedudukan, tetapi ia tidak bisa melahirkan, apakah aku boleh menikahinya?”

Beliau menjawab:

“Jangan.”

Laki-laki itu datang lagi untuk kedua kalinya, beliau melarang. Datang lagi yang ketiga kali, beliau bersabda:

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.”

 

Takhrij:

HR. Abū Dāwūd, Sunan Abī Dāwūd (no. 2050); an-Nasā’ī (no. 3227); Aḥmad (5/347). Sanad hasan