Larangan Takhbīb (Menjadi Pelakor Pebinor Perusak Hubungan Suami – Istri)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:

«لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا».

 

Terjemahan:

Dari Abu Hurairah ra,

Nabi ﷺ bersabda:

“Bukan dari golongan kami orang yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya.”

Takhrij:

HR. Abū Dāwūd (no. 2175); Aḥmad. Ḥasan