Larangan Takhbīb II (Menjadi Pelakor Pebinor Perusak Hubungan Suami – Istri)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ،

قَالَ:

«مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا».

 

Terjemahan:

Dari Abu Hurairah ra,

Nabi ﷺ bersabda:

“Siapa merusak (perasaan) seorang istri dari suaminya, (maka ia) bukan bagian dari kami.”

Takhrij:

Al-Nasā’ī (al-Kubrā); Aḥmad. Ḥasan.