Teks Hadis
Sanad dan Matan
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا
Terjemahan Indonesia
Dari Anas bin Malik r.a., Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tolonglah saudaramu, baik dalam keadaan ia berbuat zalim maupun ketika ia dizalimi.”
Perawi Hadis
Sahabat Perawi: Anas bin Malik
Mukharrij:
- Imam al-Bukhari
Penjelasan
Hadis ini menjelaskan konsep tolong-menolong dalam Islam yang tidak hanya berlaku ketika seseorang sedang benar atau lemah, tetapi juga ketika seseorang berada dalam posisi salah. Namun, bentuk “menolong” dalam hadis ini memiliki makna yang berbeda tergantung kondisinya.
Para ulama menjelaskan bahwa menolong orang yang dizalimi berarti membantu melindunginya, membela haknya, atau menghentikan kezaliman yang menimpanya. Sedangkan menolong orang yang berbuat zalim bukan berarti mendukung perbuatannya, tetapi mencegahnya dari melakukan kezaliman dan mengingatkannya agar kembali ke jalan yang benar.¹
Dengan demikian, Islam tidak pernah membenarkan kezaliman, bahkan ketika pelakunya adalah teman sendiri. Prinsip ini mengajarkan bahwa solidaritas dalam Islam harus tetap berada dalam batas kebenaran. Membiarkan teman berbuat salah justru bukan bentuk pertolongan, melainkan kelalaian moral.²
Contoh Penerapan di Sekolah
- Membela teman yang menjadi korban bullying.
- Mengingatkan teman yang berbuat curang saat ujian.
- Membantu teman yang kesulitan tanpa ikut melakukan kecurangan.
- Menegur teman yang berbuat salah dengan cara yang baik.
Contoh Penerapan di Rumah
- Mengingatkan saudara jika melakukan kesalahan.
- Membantu anggota keluarga yang sedang kesulitan.
- Tidak ikut mendukung perilaku yang tidak baik.
- Menjadi penengah saat terjadi konflik di rumah.
Footnote
¹ Fath al-Bari, karya Ibnu Hajar al-Asqalani, Juz 5, Kitab al-Mazalim, penjelasan hadis “Unshur akhaka zhaliman aw mazhluman”.
² Syarh Shahih Muslim, karya Imam an-Nawawi, Kitab al-Birr wa ash-Shilah wa al-Adab, Bab kewajiban mencegah kemungkaran.
³ Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali, pembahasan amar ma’ruf nahi munkar dan keseimbangan dalam membantu sesama.