Mengizinkan Istri Keluar Rumah


حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

إِذَا اسْتَأْذَنَتْ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا

 

Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Sufyan Telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Salim dari bapaknya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

“Jika salah seorang dari isteri kalian meminta izin ke masjid, maka janganlah ia melarangnya.”

(H.R. Bukhari – 4812)

Pesan – Pesan Hadis:
1. Jika seorang istri minta izin untuk pergi kemasjid maka izinkanlah dan jangan sekali kali dilarang kecuali jika meminta izin keluar untuk melakukan hal yang tidak terpuji.

Lihat Ibnu Majah 2891. Ahamd 1833, 3062