Larangan Mengeluarkan Sperma Di Luar Kemaluan


حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ حَدَّثَهُ أَنَّ رِفَاعَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي جَارِيَةً وَأَنَا أَعْزِلُ عَنْهَا وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ وَأَنَا أُرِيدُ مَا يُرِيدُ الرِّجَالُ وَإِنَّ الْيَهُودَ تُحَدِّثُ أَنَّ الْعَزْلَ مَوْءُودَةُ الصُّغْرَى قَالَ:

كَذَبَتْ يَهُودُ لَوْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَخْلُقَهُ مَا اسْتَطَعْتَ أَنْ تَصْرِفَهُ.

Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il, telah menceritakan kepada kami Aban, telah menceritakan kepada kami Yahya bahwa Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, menceritakan kepadanya bahwa Rifa’ah telah menceritakan kepadanya dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa seseorang berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki seorang budak perempuan, dan aku melakukan ‘azl terhadapnya, serta tidak ingin ia hamil, aku menginginkan apa yang diinginkan laki-laki, sementara orang-orang yahudi mengatakan; bahwa ‘azl adalah pembunuhan kecil. Beliau berkata:

“Orang-orang yahudi telah berdusta, seandainya Allah menghendaki untuk menciptakannya, maka mereka tidak akan dapat berpaling darinya.”

(HR. Abu Dauh No.1856)

Pesan – Pesan Hadis:
1. Larangan melakukan ‘azl atau mengeluarkan sperma diluar rahim.

 

HR. Bukahri 2077, 2356, 3823, 4809, 6113, 6860. Muslim 2599, 2700, 2601, 2601, 2603, 2604, 2605 At-Tirmidzi 1057. An-Nasa’i 3275, Ibnu Majah 1916 Ahmad 10656, 10744, 10772, 11014, 11032, 11076, 11120, 11140, 11174, 11218, 11263, 11320, 11352, 11412, 11444, 11450. Malik 1090. Ad-Darimi 2126, 2127